jasa bank garansi
PT.MITRA JASA INSURANCE
Alamat Jl.Cipinang Jagal no.7 Rt.005/016 – Cipinang –
Pulogadung
Telp: 021-22476367 Fax: 021-22472288
PT.MITRA JASA INSURANCE lebih dikenal dengan
nama MIPA adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa
Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang
bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan
Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral
100% berupa BANK GARANSI / GUARANTEE BANK yang diterbitkan
oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh
Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran (Bid
Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance
Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond), jasa bank garansi
Devinisi Bank Garansi:
Bank Garansi Jaminan berupa perjanjian dari Bank
kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Bank akan membayar kewajiban
Kontraktor / Pelaksana apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian ini memiliki
jangka waktu, jumlah, dan keperluan tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank
Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank
Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni: jasa bank garansi
Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni:
Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat
kami berikan, sebagai berikut:
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan
oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang
dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan
dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk
menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri
(ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung
atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai
Pemenang Tender/lelang.
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh
Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana
Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS
(Harga Penawaran Sementara). jasa bank garansi
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah
ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang
dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan
kontrak.
Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk
menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh
Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau
Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order
(WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak. jasa bank garansi
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh
Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari
Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai
dengan ketentuan didalam kontrak.
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk
menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka
yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak
yang telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh
Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai
Kontrak. jasa bank garansi
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan
oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan
Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan
untuk pertamakalinya.
Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk
menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai
dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang
Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan
pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh
Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara
Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak. jasa bank garansi
Hormat kami,
PT.MITRA JASA INSURANCE
Head OfficeJl.Cipinang Jagal no. 7 Rt.005/016 – Cipinang – Pulogadung
Divisi Penjamin : RIKO SATRIAWAN
C/p 0853 6506 4040
E-Mail : riko.mji19@gmail.com
Head OfficeJl.Cipinang Jagal no. 7 Rt.005/016 – Cipinang – Pulogadung
Divisi Penjamin : RIKO SATRIAWAN
C/p 0853 6506 4040
E-Mail : riko.mji19@gmail.com




Komentar
Posting Komentar